Komparasi Yuridis Status Harta Bawaan Menurut Kuhperdata Dan UU No. 1 Tahun 1974

Main Article Content

Andi Alamsyah Perdana Putera
Muh. Jamal Jamil

Abstract





Penelitian ini menganalisis perbedaan pengaturan yuridis status harta bawaan antara KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Permasalahan utama yang dikaji adalah perbedaan konseptual, filosofis, dan normatif antara kedua pengaturan serta implikasinya terhadap perlindungan hak kepemilikan dalam perkawinan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, historis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHPerdata menganut sistem persatuan harta bulat yang meleburkan seluruh harta bawaan menjadi harta bersama di bawah penguasaan suami, mencerminkan filosofi patriarki dan kesatuan ekonomi mutlak. Sebaliknya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menganut sistem pemisahan harta yang menegaskan harta bawaan tetap berada di bawah penguasaan masing-masing pemilik, mencerminkan filosofi kesetaraan dan otonomi individual. Perbedaan ini membawa implikasi signifikan terhadap pengelolaan harta, pembagian dalam perceraian, dan pewarisan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan perlindungan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip kesetaraan gender, meskipun tantangan pembuktian status harta masih memerlukan dokumentasi yang baik dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan kepastian hukum optimal.


 


Kata Kunci: harta bawaan, hukum perkawinan, komparasi yuridis









 


Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Komparasi Yuridis Status Harta Bawaan Menurut Kuhperdata Dan UU No. 1 Tahun 1974. (2026). Rawa Aopa Law Review, 1(1), 25-35. https://journal.rawaaopakonsel.ac.id/ralr/article/view/15

References

Achmad, A. S. (2023). PERKAWINAN DALAM PEMBAGIAN WARIS BAGI GOLONGAN. 12(1), 38–47. https://doi.org/10.28946/rpt.v12i1.2577

Aldi Wijaya Dalimunthe. (2024). Maqasid Syariah Dalam Pandangan Jamaluddin Athiyah Muhammad. Jurnal Al-Nadhair, 3(01), 23–36. https://doi.org/10.61433/alnadhair.v3i01.45

Anjani, C. R., & Nualedang, V. Y. (2025). Kedudukan Perkawinan Campuran Tanpa Perjanjian Kawin Atas Jual Beli Apartemen Dengan Hak Guna Bangunan. 7(3), 1513–1521.

Erwinsyahbana, T. (2026). Implikasi Akta Perjanjian Pranikah dalam Upaya Perlindungan Suami Istri guna Kepentingan Pembagian Harta Bersama akibat Perceraian. 5(September 2025).

Febriyanti, S. A., Rahma, Z. S., & Moenek, E. A. (2025). Isu Yurisdiksi Dan Pilihan Hukum Dalam Sengketa Harta Gono- Gini Perkawinan Campuran. 1535–1546.

Hukum, J., Sosial, I., Armanda, F., & Rezki, S. L. (2025). Pembagian Harta Gono-Gini yang Berkeadilan Gender di Indonesia yang menekankan keseimbangan dan kemaslahatan . Hal ini menjelaskan bahwa Kompilasi di Indonesia . Meskipun Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim ,. 4(September).

Idham, A. Z., Bahnar, S. H., & Idham, A. Z. (2025). Dasar-Dasar Desain Kurikulum dan Silabus dalam Elt Prinsip, Pendekatan, dan Praktik. https://books.google.co.id/books?id=YAKfEQAAQBAJ

Jamil, M. J. (2025). REFORMASI HUKUM KELUARGA ISLAM: Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi. PENERBIT PT MAFY MEDIA LITERASI INDONESIA.

Jamil, M. J., Idham, A. Z., & Imran, A. F. (2024). Efektivitas Penyelesaian Gugatan Kumulasi (Samenvoeging Van Vordering) Perkara Perceraian dan Hadhanah (Studi Putusan 2402/Pdt. G/2023/PA. Mks). Jurnal Tana Mana, 5(3), 331–338. https://doi.org/10.33648/jtm.v5i3.712

Jamil, M. J., & Putera, A. A. P. (2025). Analisis Implementasi Simkah Online pada Pelayanan Administrasi Pernikahan di KUA Kecamatan Malua Kabupaten Enrekang. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 6(2), 120–131.

Kuhperdata, P., & Undang, D. A. N. (2021). Pengalihan harta bersama ditinjau dari perspektif kuhperdata dan undang – undang perkawinan. 9(5), 886–894.

Lawalata, M. S., Psdku, H., & Pattimura, U. (2024). Pengelolaan Harta Kekayaan Akibat Perkawinan ( Akibat Meninggal ). 8, 40421–40427.

Melawan, P., Dalam, H., & Kewarisan, S. (2025). TRANSFER OF INHERITANCE OWNERSHIP RIHTS THROUGH. 6(6), 1–31.

Perdata, U. H., Ronal, F., Pasaribu, H., & Hoesein, Z. A. (2025). Kajian Komparatif terhadap Pengaturan dan Pembagian Harta Bersama dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Kitab. 06(04), 1125–1139.

Ramadhani, M., & Anshori, H. (2022). Kedudukan Janda Dalam Mewaris Harta Bawaan Suami. 6(2), 2998–3003.

Rizki, N., Lubis, A., Perdana, I., & Manurung, M. (2020). ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69 / PUU-. 1(2), 151–156.

Ulumul, J. (2019). Jurnal Ulumul Syar’i, Juni 2019. 8(1).

Universitas, P., Negeri, I., Palu, D., Rezki, M., Marzuki, M., & Hanafi, S. (2025). Sengketa Harta Bersama dan Alternatif Penyelesaiannya. 0, 546–550.

Wardhani, N. E., Sudiarti, E., & Pramitha, C. Y. (2024). Perjanjian Kawin Dalam Perkara Sengketa Waris ( Analisis Terhadap Putusan Nomor 21 / Pdt . G / 2022 / PN Plk ). 6(4), 12377–12389.