PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL: ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM DI ERA DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat teknologi informasi dan platform media sosial telah menciptakan dimensi baru dalam pelaksanaan tindak pidana, khususnya pencemaran nama baik. Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial di Indonesia, dengan fokus pada mekanisme perlindungan hukum dan tantangan penegakan hukum di era digital. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, studi ini menganalisis peraturan yang relevan termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian mengungkapkan bahwa pencemaran nama baik melalui media sosial tunduk pada kerangka hukum ganda, menciptakan kompleksitas dalam penegakan hukum. Temuan kunci menunjukkan bahwa meskipun instrumen hukum ada untuk menangani pencemaran nama baik online, tantangan tetap ada dalam menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan perlindungan reputasi, menentukan yurisdiksi, dan memastikan hukuman yang proporsional. Studi menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang efektif memerlukan definisi hukum yang lebih jelas, peningkatan literasi digital di kalangan penegak hukum, dan harmonisasi antara ketentuan hukum pidana konvensional dan hukum siber. Penelitian ini berkontribusi pada wacana berkelanjutan tentang regulasi kejahatan digital dan menawarkan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum guna mengatasi tantangan kontemporer dalam kasus pencemaran nama baik online.
Kata Kunci: pencemaran nama baik, media sosial, pertanggungjawaban pidana, UU ITE, kebebasan berekspresi, kejahatan digital
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
Anggara, S. (2018). Penegakan Hukum Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(3), 512-531.
Arsyad, M. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial. Jurnal Hukum Pidana, 7(2), 145-162.
Bakri, M. (2020). Kebebasan Berpendapat versus Pencemaran Nama Baik di Era Digital. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 5(1), 23-45.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2020). Putusan Nomor 76/PUU-XV/2017 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dewi, S., & Rahman, F. (2019). Cyber Defamation and Freedom of Expression: Comparative Study of Indonesia and Singapore. Asian Journal of Comparative Law, 14(2), 267-289.
Effendi, T. (2018). Delik Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE: Analisis Komparatif. Lex Jurnalica, 15(3), 201-218.
Fadillah, R. (2021). Platform Liability for User-Generated Defamatory Content in Indonesia. Indonesian Journal of International Law, 18(4), 445-467.
Hamzah, A. (2019). Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. (2020). The Criminalization of Defamation in Indonesia: A Critical Analysis. Southeast Asian Journal of Criminal Law, 3(1), 78-102.
Human Rights Watch. (2021). Indonesia: Revise Abusive Electronic Information Law. Retrieved from https://www.hrw.org
Internet Governance Forum. (2019). Balancing Freedom of Expression and Protection Against Online Defamation. IGF Policy Papers, 12, 1-34.
Kamil, I. (2017). Pembuktian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Internet. Jurnal Yudisial, 10(2), 156-175.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Marpaung, L. (2018). Tindak Pidana terhadap Kehormatan: Pengertian dan Penerapannya. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Mendel, T., & Puddephatt, A. (2019). Assessing Defamation Laws and Practice: A Comparative Study. UNESCO Series on Internet Freedom.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Konten Negatif di Internet. Jakarta: Kementerian Kominfo.
Nasution, B. J. (2020). Harmonisasi Hukum Pidana dalam Menghadapi Kejahatan Siber. Mimbar Hukum, 32(1), 89-111.
Nugraha, X., & Pratama, Y. (2021). Digital Evidence Authentication in Cybercrime Cases: Indonesian Perspective. Journal of Digital Forensics, Security and Law, 16(3), 45-67.
Nurul, M. (2019). Perlindungan Hukum Korban Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Jurnal Penelitian Hukum, 19(4), 501-523.
Prasetyo, T. (2018). Hukum Pidana dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Rahayu, S. (2020). Defamation Law and Social Media in ASEAN Countries: A Comparative Analysis. ASEAN Law Journal, 8(2), 134-159.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 324 K/PID.SUS/2018 tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial.
United Nations Human Rights Committee. (2020). General Comment No. 34 on Article 19: Freedoms of Opinion and Expression. CCPR/C/GC/34.
Wijaya, A., & Santoso, M. A. (2021). Penegakan Hukum Pidana terhadap Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial. Pandecta Research Law Journal, 16(1), 112-134.