Analisis Dampak Ekonomi Regulasi Fintech Lending:Evaluasi POJK No.10/2022 Terhadap Efisiensi Pasar Kredit Digital Dan Perlindungan Konsumen Dalam Kerangka Law And Economics
Main Article Content
Abstract
Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) lending di Indonesia telah menghadirkan tantangan regulasi yang kompleks dalam menyeimbangkan inovasi keuangan digital dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. Penelitian ini menganalisis dampak ekonomi dari implementasi POJK No.10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi terhadap efisiensi pasar kredit digital dan mekanisme perlindungan konsumen menggunakan pendekatan law and economics. Melalui metode penelitian kualitatif dengan desain analisis kebijakan dan studi komparatif, penelitian ini mengevaluasi perubahan lanskap industri fintech lending periode 2020-2024 menggunakan data sekunder dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hasil penelitian menunjukkan bahwa POJK No.10/2022 telah menghasilkan dampak signifikan dalam tiga dimensi utama: (1) peningkatan kepastian hukum dengan penurunan tingkat pengaduan konsumen sebesar 42% pada tahun 2023 dibandingkan 2021; (2) efisiensi pasar yang meningkat ditandai dengan penurunan spread rate rata-rata dari 18,5% menjadi 14,2%; dan (3) konsolidasi industri dengan pengurangan jumlah penyelenggara dari 102 menjadi 97 platform berizin.
Kata Kunci: fintech lending, POJK 10/2022, law and economics, efisiensi pasar, perlindungan konsumen, regulatory compliance
Downloads
Article Details
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
How to Cite
References
[1] Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2024). Laporan Industri Fintech Lending Indonesia 2024. Jakarta: AFPI.
[2] Coase, R. H. (1937). The Nature of the Firm. Economica, 4(16), 386-405.
[3] Financial Stability Board. (2019). FinTech and Market Structure in Financial Services: Market Developments and Potential Financial Stability Implications. Basel: FSB.
[4] Hadad, M. D. (2020). Financial Technology (FinTech) di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jakarta: LPEM FEB UI.
[5] Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.
[6] Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Jakarta: OJK.
[7] Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Statistik Fintech Lending Periode Desember 2024. Jakarta: OJK.
[8] Posner, R. A. (2014). Economic Analysis of Law (9th ed.). New York: Wolters Kluwer Law & Business.
[9] Rau, P. R. (2020). Law, Trust, and the Development of Crowdfunding. University of Cambridge Working Paper. Cambridge: Cambridge Judge Business School.
[10] Shavell, S. (2004). Foundations of Economic Analysis of Law. Cambridge: Harvard University Press.
[11] Sunstein, C. R. (2002). The Cost-Benefit State: The Future of Regulatory Protection. Chicago: American Bar Association.
[12] Williamson, O. E. (1985). The Economic Institutions of Capitalism. New York: Free Press.